Periskop.id - BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh jamaah calon haji untuk memastikan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif sebelum berangkat ke Tanah Suci. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akses layanan Kesehatan, apabila jamaah mengalami gangguan kesehatan sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah tingginya risiko kesehatan yang kerap dialami jamaah haji, terutama kelompok lanjut usia dan peserta dengan penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, hingga gangguan jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, masih ditemukan kasus jamaah yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena status kepesertaan JKN tidak aktif, saat membutuhkan layanan rumah sakit.
“Beberapa kasus, terdapat jamaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kepesertaan JKN tidak aktif,” kata Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, kepesertaan aktif JKN kini juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran administrasi keberangkatan jamaah haji. Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025 yang mendorong seluruh jamaah, termasuk jamaah haji khusus, memiliki jaminan kesehatan aktif.
Rizzky menjelaskan, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, hingga rumah sakit rujukan.
Selain itu, sistem portabilitas JKN memungkinkan jamaah tetap memperoleh layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mempermudah pengecekan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pandawa via WhatsApp.
Opsi Pengaktifan
Bagi peserta yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran, BPJS juga membuka opsi pengaktifan kembali melalui pelunasan bertahap lewat Program Rehab atau cicilan iuran. Rizzky turut mengimbau jamaah melakukan skrining kesehatan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN agar kondisi kesehatan dapat dipantau sejak dini sebelum keberangkatan.
“Selain melindungi jamaah, Program JKN juga memberikan rasa tenang karena keluarga di rumah tetap memiliki akses layanan kesehatan. Jadi jemaah bisa fokus beribadah,” ujarnya.
Menurut BPJS Kesehatan, keberadaan jaminan kesehatan aktif menjadi bagian penting dari syarat istitha’ah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji, tidak hanya secara fisik tetapi juga kesiapan finansial menghadapi risiko kesehatan.
“Bagi yang sudah dimampukan untuk berangkat haji, Insya Allah juga dimampukan untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Ini bagian dari ikhtiar dan kepedulian kita bersama,” kata Rizzky.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mencatat mayoritas jamaah haji Indonesia berasal dari kelompok usia rentan. Pada musim haji 2025, lebih dari 30% jamaah masuk kategori lanjut usia dengan risiko tinggi terhadap penyakit kronis dan kelelahan akibat cuaca ekstrem di Arab Saudi.
Pemerintah juga terus memperkuat layanan kesehatan haji melalui pemeriksaan istitha’ah, vaksinasi wajib, hingga pendampingan medis di embarkasi dan kloter selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung. BPJS berharap kesadaran jamaah untuk menjaga status kepesertaan JKN aktif dapat mengurangi risiko kendala pembiayaan Kesehatan, sekaligus memastikan jamaah bisa menjalankan ibadah dengan lebih aman dan tenang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar