periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan selama dua hari yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW) ini menyasar Wakil Bupati hingga belasan Kepala Dinas (Kadis).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, seluruh saksi yang dijadwalkan pada Kamis (21/5) dan Jumat (22/5) hadir memenuhi panggilan penyidik di Kantor Polda Jawa Timur. Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan aliran dana kepada Bupati Tulungagung.

“Para saksi yang dipanggil hari ini (Jumat 22/5) dan kemarin (Kamis 21/5), semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (22/5).

Selain mengusut dugaan setoran uang, tim penyidik KPK juga tengah membongkar praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Tulungagung. Budi mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang proyek yang dilakukan secara manual melalui kesepakatan rahasia di luar sistem digital resmi pemerintahan.

“Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ sudah dilakukan melalui e-katalog. Kesepakatan dilakukan di luar sistem,” ujar Budi.

Menurut KPK, temuan ini menjadi potret buram sekaligus alarm keras bagi sistem pengadaan nasional. Maraknya penyimpangan dengan berbagai modus di lapangan memicu perlunya langkah korektif menyeluruh.

“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagai modus di lapangan,” tegas Budi.

Daftar 19 Pejabat Pemkab Tulungagung yang Diperiksa

Pemeriksaan para saksi dibagi dalam dua gelombang. Pada Kamis (21/5), penyidik memeriksa sembilan orang saksi yang didominasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur staf, yakni:

  1. Deni Susanti, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung
  2. Iswahjudi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung
  3. Nina Hartiani, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung
  4. Agus Sulistiono, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung
  5. Slamet Sunarto, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung
  6. Suparni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung
  7. Robinson Parsaoran Nadeak, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung
  8. Erwin Novianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung
  9. Sugeng Riadi, Ajudan Bupati Tulungagung

Selanjutnya pada Jumat (22/5), KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tambahan di lokasi yang sama, termasuk Wakil Bupati Tulungagung, berikut rinciannya:

  1. Ahmad Baharudin, Wakil Bupati Tulungagung
  2. Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung
  3. Imro’atul Mufidah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung
  4. Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung
  5. Lugu Tri Handoko, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulungagung
  6. Rio Ardona, Direktur RSUD Campurdarat Kabupaten Tulungagung
  7. Rahadi Puspita Bintara, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
  8. Agus Suswantoro, Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Tulungagung
  9. Hari Prastijo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tulungagung
  10. Galih, pegawai negeri sipil

Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat menekan loyalitas dan meminta setoran uang.

Berdasarkan penyidikan, Gatut diduga menargetkan sedikitnya 16 OPD dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga saat ini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.