Periskop.id - Jaringan infrastruktur di Indonesia terus bertumbuh sebagai urat nadi perekonomian bangsa. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum, negara ini memiliki modalitas pergerakan yang luar biasa dengan panjang jalan raya mencapai lebih dari 530 ribu kilometer dan jalur rel kereta api aktif sepanjang sekitar 7.451 kilometer. 

Kedua moda ini menjadi tulang punggung utama bagi mobilisasi manusia maupun distribusi komoditas logistik. Kendati demikian, dinamika sistem transportasi ini menyisakan sebuah tantangan besar ketika dua jalur tersebut saling bertemu secara fisik di ruang yang sama. 

Pertemuan ini melahirkan apa yang kita kenal sebagai perlintasan sebidang, sebuah ruang yang sangat penting bagi konektivitas wilayah tetapi sekaligus menyimpan risiko keselamatan yang tinggi bagi para pengguna jalan.

Perpotongan antara jalan raya dan jalur rel bukan sekadar masalah geometris infrastruktur semata. Jauh di balik berfungsinya palang pintu dan rambu peringatan, terdapat persoalan mendasar yang mencakup aspek keselamatan publik, efisiensi waktu perjalanan, hingga tata kelola lintas moda. 

Seiring dengan laju urbanisasi yang masif dan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, perlintasan sebidang bertransformasi menjadi ruang benturan antara dua karakteristik pergerakan yang bertolak belakang. Di satu sisi, ada kereta api sebagai angkutan massal yang tidak memiliki kemampuan untuk berhenti secara mendadak karena faktor kelembaman dan bobotnya. 

Di sisi lain, ada kendaraan jalan raya yang memiliki fleksibilitas tinggi dan pergerakan yang cepat. Ketika kedua sistem yang berbeda ini harus berbagi ruang tanpa adanya batas pengaman yang memadai, maka probabilitas terjadinya insiden fatal akan otomatis meningkat.

Membedah Data dan Peta Kerawanan Jalur Kereta Api

Kondisi faktual mengenai sebaran perlintasan ini menjadi bahasan utama dalam rapat kerja antara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis (21/5/2026). 

Dalam pemaparannya, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 3.674 titik perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari keseluruhan data tersebut, tercatat sebanyak 2.771 titik merupakan perlintasan resmi yang terdaftar, sementara 903 titik lainnya statusnya tidak terdaftar atau ilegal. 

Melalui proses evaluasi yang ketat terhadap ribuan titik tersebut, Pemerintah mengeluarkan rekomendasi untuk segera melakukan penutupan terhadap 172 perlintasan sebidang karena kondisi fisik lebar jalan di lokasi tersebut kurang dari 2 meter sehingga sangat membahayakan.

Selain langkah penutupan pada jalur yang sempit, evaluasi tersebut juga mengidentifikasi adanya 1.638 lokasi prioritas yang membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan secara mendesak. 

Langkah peningkatan ini dirancang secara komprehensif, meliputi penyediaan personel petugas penjaga, pengadaan bangunan pos jaga yang layak, pemenuhan fasilitas pendukung, alat komunikasi yang memadai, hingga perlengkapan keselamatan standar lainnya. 

Kebutuhan operasional dan struktural ini menuntut komitmen pendanaan yang tidak sedikit demi menjamin keselamatan masyarakat yang melintas.

Alokasi Anggaran dan Komitmen Investasi Keselamatan

Demi mewujudkan keselamatan yang ideal pada 1.638 lokasi perlintasan sebidang prioritas tersebut, Pemerintah telah menyusun skema investasi dengan total anggaran alokasi mencapai Rp842,48 milar. 

Anggaran yang mendekati angka satu triliun rupiah ini dibagi ke dalam beberapa komponen pembiayaan yang spesifik dan terukur agar implementasinya di lapangan berjalan efektif. 

Komponen terbesar dari dana tersebut diserap untuk kebutuhan penyediaan dan pembiayaan petugas penjaga perlintasan, dengan nilai mencapai Rp603,9 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa faktor pengawasan manusia di lokasi rawan masih menjadi garda terdepan dalam mitigasi kecelakaan.

Selanjutnya, sisa anggaran dialokasikan untuk pembangunan fisik dan penyediaan sistem elektrik. Sebanyak Rp158,1 miliar digunakan untuk mendirikan bangunan pos jaga baru yang representatif di berbagai daerah. 

Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp60,9 milar diarahkan untuk pemenuhan fasilitas pendukung mekanikal dan elektrikal yang akan mengotomatisasi sebagian sistem peringatan di sekitar rel. 

Investasi besar ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan secara signifikan di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

Ironi Angka Kecelakaan dan Payung Hukum yang Berlaku

Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh catatan kelam statistik kecelakaan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Subdit Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sepanjang periode tahun 2015 sampai dengan 2019, rata-rata terjadi 276 kejadian kecelakaan per tahun, atau jika dirinci setara dengan 23 insiden dalam setiap bulannya. 

Melengkapi data tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 hingga 2023, akumulasi kecelakaan di perlintasan sebidang menembus angka 1.860 kejadian. 

Dari total kasus tersebut, mayoritas atau sebanyak 1.605 kasus terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, sedangkan 255 kasus sisanya terjadi di perlintasan yang sudah dijaga. Fakta ini memicu kekhawatiran kolektif karena hampir 30 persen dari seluruh rentetan kecelakaan tersebut berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Secara yuridis, regulasi mengenai penanganan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya sebenarnya telah diatur dengan sangat tegas dalam hukum positif Indonesia. Aturan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan sebuah prinsip dasar bahwa perlintasan antara jalur kereta api dan jalan sedapat mungkin harus dibuat tidak sebidang, misalnya dengan membangun flyover atau underpass

Walau demikian, regulasi juga memberikan dispensasi apabila kondisi geografis atau finansial di lapangan belum memungkinkan untuk pembangunan tersebut. Jika kondisi tidak sebidang belum bisa diwujudkan, maka lokasi perlintasan wajib hukumnya untuk dilengkapi dengan instrumen keselamatan yang jauh lebih lengkap dan memenuhi standar operasional.

Parameter Teknis dalam Menentukan Prioritas Penanganan

Merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan laju kendaraannya ketika sinyal peringatan sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai bergerak menutup. 

Pengendara jalan raya juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. Untuk mendukung kepatuhan ini, negara dan daerah wajib memfasilitasi perlintasan sebidang pada Jalan Nasional dan Jalan Daerah dengan berbagai instrumen pengaman eksternal yang meliputi pintu perlintasan, rambu lalu lintas, marka jalan yang jelas, isyarat lampu peringatan, isyarat suara atau sirine, hingga penempatan petugas jaga di lokasi.

Dalam menentukan lokasi perlintasan sebidang mana yang harus didahulukan penanganannya pada jalan, Pemerintah (baik pusat maupun daerah) tidak bekerja secara acak melainkan menggunakan indikator berbasis aspek teknis dan aspek non-teknis. 

Aspek teknis bertumpu pada formula matematis dan kondisi riil di lapangan, yang meliputi nilai Volume-to-Capacity Ratio (VCR), frekuensi lintasan kereta api yang melintas, panjang lintasan rel, serta panjang penanganan fisik dalam satuan meter. 

Di sisi lain, aspek non-teknis mencakup pemenuhan kriteria kesiapan kerja atau readiness criteria dan penilaian menyeluruh terhadap tingkat keselamatan jalan di area sekitar.

Menakar Kompleksitas Rekayasa dan Kesadaran Publik

Indikator teknis seperti VCR memegang peranan krusial sebagai alat ukur kemampuan sebidang jalan dalam menampung arus volume lalu lintas kendaraan. Semakin tinggi nilai VCR pada suatu titik, maka tingkat kejenuhan jalan akan semakin parah sehingga penanganan pada jalur perlintasan langsung dikategorikan sebagai prioritas mendesak. 

Parameter berikutnya adalah frekuensi lintasan kereta api yang berbanding lurus dengan intensitas penutupan palang pintu. Seringnya palang pintu ditutup secara otomatis memicu gangguan arus lalu lintas di jalan raya. 

Situasi ini memicu munculnya antrean kendaraan yang panjang, yang pada akhirnya mendatangkan kerugian ekonomi bagi para pengguna jalan, baik berupa hilangnya waktu perjalanan yang produktif maupun membengkaknya Biaya Operasional Kendaraan (BOK) akibat pemborosan bahan bakar.

Faktor rekayasa sipil juga menjadi variabel penentu di mana tingkat kesulitan konstruksi ikut memengaruhi durasi pelaksanaan proyek. Semakin panjang area penanganan sebuah perlintasan, maka durasi pengerjaan dan tingkat kerumitannya akan semakin tinggi, terlebih jika proyek tersebut berada di kawasan perkotaan yang padat penduduk dan minim lahan kosong. 

Untuk mengatasi hambatan logistik dan struktural ini, kriteria non-teknis berupa readiness criteria menjadi sangat vital. Kriteria kesiapan ini merujuk pada ketersediaan dokumen stock design yang matang yang bertindak sebagai fondasi utama dalam tahapan perencanaan sebelum konstruksi fisik dimulai di lapangan.

Pada akhirnya, segala bentuk pembenahan teknis dan kucuran anggaran dari Pemerintah tidak akan membuahkan hasil optimal tanpa adanya sinergi dari pihak swasta dan masyarakat luas. Peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api adalah pekerjaan rumah kolektif yang membutuhkan perubahan paradigma berkendara. 

Tujuan utama dari program preventif yang gencar diusung Pemerintah saat ini adalah mendongkrak kesadaran masyarakat agar menghilangkan kebiasaan buruk menerobos palang pintu kereta. 

Kampanye edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara harus dilakukan secara kontinu tanpa putus demi menumbuhkan budaya peduli keselamatan di jalan raya, sehingga angka fatalitas di perlintasan sebidang dapat ditekan hingga titik terendah.