periskop.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel tiba menggunakan rompi tahanan oranye dengan syal putih bergariskan hitam yang biasa dikenakan umat Muslim dan peci hitam.
Noel mengaku siap menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II penyidikan) kasus tersebut.
“Harus siap lah, masa nggak siap. Petarung pun di manapun harus siap," kata Noel, di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Noel juga menyinggung terkait syal yang digunakan. Ia mengatakan dirinya akan semakin keren dengan mengenakannya.
"Artinya ya, makin keren," ucap Noel.
Selain itu, Noel juga mengungkapkan, ia membawa tas bening yang berisi sejumlah makanan dan minuman.
"Nih, makanan, air, roti, apa lagi ini? Banyak deh," tutur dia.
Noel juga membantah terkait adanya kerugian keuangan negara dalam perkaranya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas kasus yang menjerat mantan Noel bakal dilakukan, pada Kamis (18/12).
"Dijadwalkan besok (Kamis) akan dilakukan tahap II di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Rabu (17/12).
Dengan pelimpahan tahap II, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) bakal mempelajari dan menilai apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum sebagaimana dalam Pasal 139 KUHAP.
Jika sudah lengkap (P21), maka JPU segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 143 KUHAP, jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka itu adalah Wamenaker 2024-2029, Noel Ebenezer atau IEG.
Dalam konstruksi perkaranya, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud. Dalam praktiknya, PJK3 diduga melakukan dugaan pemerasan kepada para pemohon dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan jika tidak membayar lebih.
Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000, namun pada praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya pihak-pihak di Kemenaker yang mencapai sekitar Rp81 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar