Periskop.id - Selebritas Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). 

Nikita menilai, tak ada rahasia dalam keterangannya, lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK). "Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang, untuk mengajukan upaya hukum. "Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," imbuhnya. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan, disertai ancaman pencemaran nama baik. Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Tak Terus Terang
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri menyatakan, sikap Nikita yang tak terus terang dan sudah pernah dihukum, menjadi alasan yang memberatkan vonis Nikita Mirzani.  

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara. Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani, atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel, digekar untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindak pidana tersebut juga melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).