periskop.id - Sebanyak 21 terdakwa yang diduga melakukan kerusuhan dalam demo Agustus 2025 divonis 10 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Pada vonis ini, hakim menegaskan, terdakwa terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,” kata hakim ketua Saptono, di PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

Hakim menjelaskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan,” jelas Saptono.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Saptono.

Hakim juga memberikan pertimbangan dalam memvonis terdakwa. Hal yang memberatkan mereka adalah perbuatan telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun, sebanyak 21 terdakwa tersebut, yaitu Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, dan Naufal Fajar Pratama.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.

Diketahui, sebanyak 21 terdakwa diduga melakukan kekerasan saat demonstrasi berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2025.

Jaksa menyatakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa diduga mengakibatkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka dan mengakibatkan pagar Gedung DPR/MPR RI, halte Transjakarta, maupun fasilitas umum lainnya mengalami rusak. Bahkan, para terdakwa diduga melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para polisi serta mencoret fasilitas umum.

"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Jaksa  menjelaskan kasus itu bermula saat terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR" di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI pada 29 Agustus 2025. Akibatnya, jalan depan Gedung DPR/MPR RI tidak dapat dilalui dan dipergunakan masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat.