periskop.id - Kuasa hukum terdakwa Laras Faizati, Uli Pangaribuan, menilai dakwaan jaksa terkait unsur provokasi dan hasutan tidak terbukti dalam proses persidangan yang telah dijalani.
Uli menyampaikan, fakta-fakta hukum yang dipaparkan penuntut umum tidak didukung oleh keterangan para saksi di persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi maupun pelapor yang menyatakan merasa terprovokasi akibat unggahan yang dilakukan kliennya.
“Fakta-fakta hukum yang disampaikan itu tidak terbukti di dalam proses persidangan. Unsur menghasut atau provokasi juga tidak terpenuhi,” ujar Uli kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12).
Ia mengaku terkejut dengan tuntutan pidana yang diajukan jaksa. Menurut Uli, berdasarkan jalannya persidangan, ia sebelumnya memperkirakan tuntutan yang lebih ringan.
“Terus terang kami cukup kaget dengan tuntutan satu tahun. Awalnya kami menduga paling lama enam bulan,” katanya.
Uli juga menilai tuntutan yang dibacakan jaksa menunjukkan keraguan dalam konstruksi perkara yang diajukan. Ia menyebut jaksa tidak sepenuhnya yakin dengan pembuktian yang disampaikan dalam persidangan.
“Kalau melihat tuntutannya, justru terlihat jaksa tidak pede dengan perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, Uli menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan tim kuasa hukum akan menyampaikan sikap resmi dan argumentasi hukum secara lengkap dalam agenda pembelaan.
“Kami optimistis, Laras bebas. Pembelaan akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” kata Uli.
Hari ini, Jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kepada terdakwa Laras Faizati atas unggahan Instagram Story yang dinilai memenuhi unsur penghasutan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar