periskop.id – Pensiunan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan momen paling membekas sekaligus menjadi penyesalan terbesarnya selama 13 tahun mengabdi sebagai penjaga konstitusi, yakni saat menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Ia menilai putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden tersebut menjadi penanda buruk bagi kondisi demokrasi bangsa.

"Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," kata Arief saat menyampaikan refleksi akhir masa jabatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2).

Arief menceritakan kembali betapa beratnya beban moral yang ia rasakan saat palu hakim diketuk untuk perkara tersebut. Putusan itu diketahui menjadi jalan pembuka atau "karpet merah" bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang ke panggung Pilpres 2024 meski usianya belum genap 40 tahun.

Dinamika yang terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat itu digambarkan sangat luar biasa tegang. Arief mengaku merasa tidak berdaya membendung arus kepentingan yang begitu kuat melanda benteng terakhir konstitusi tersebut.

Rasa bersalah menghantui dirinya karena merasa gagal menjalankan fungsi pengawalan terhadap marwah lembaga peradilan. Konflik kepentingan yang nyata dalam perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu sulit untuk diredam.

“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara 90 itu,” jelasnya.

Sebagai catatan sejarah, Arief Hidayat tidak sendirian dalam pendiriannya. Ia merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang dengan tegas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), berdiri di sisi yang berseberangan dengan putusan mayoritas.

Tiga hakim lain yang turut menyuarakan penolakan saat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Mereka berupaya menjaga agar aturan main pemilu tidak diubah secara instan demi kepentingan elektoral tertentu.

Selama belasan tahun menjabat, Arief mengakui banyak pasang surut yang dialami lembaga tersebut. MK sempat diguncang berbagai badai, mulai dari hakim yang terjerat kasus pidana korupsi hingga serangkaian pelanggaran etik.

Namun bagi Arief, semua prahara tersebut belum sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh Putusan 90. Memori tentang peristiwa itu tetap menjadi luka yang paling mendalam bagi perjalanan kariernya.

"Ada dinamika yang luar biasa, mulai dari yang terjerat hukum karena tindak pidana, pelanggaran etik, hingga pelanggaran terhadap konstitusi. Itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa," tuturnya.

Putusan 90 sendiri secara hukum mengubah norma Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Revisi tafsir ini memungkinkan seseorang di bawah 40 tahun bisa maju sebagai Capres atau Cawapres, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.