Periskop.id - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan ditetapkan paling lambat 21 November mendatang kembali memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, apakah gaji bulanan mereka akan otomatis ikut naik?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kenaikan UMP memang membawa kewajiban hukum bagi pengusaha untuk memastikan upah pekerja mereka tidak berada di bawah batas minimum yang baru ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jika UMP ditetapkan naik, pengusaha wajib memastikan pekerjanya menerima upah sekurangnya sebesar UMP yang baru.
Kewajiban Hukum dan Batas Minimum
Kewajiban ini dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), tepatnya Pasal 81 angka 31 yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini berarti, upah yang diterima pekerja di suatu provinsi tidak boleh berada di bawah angka UMP yang berlaku.
Skema Gaji di Atas UMP
Namun, kewajiban menaikkan gaji tidak berlaku mutlak bagi perusahaan yang sudah menggaji karyawannya jauh di atas batas minimum.
Jika perusahaan sudah membayar gaji lebih tinggi dari UMP sebelumnya, pengusaha tidak wajib menaikkan gaji lagi selama gaji pokok (basic wage) tersebut tetap lebih besar dari UMP yang baru.
Contoh Kasus:
Misalnya, UMP 2025 adalah Rp3.000.000. Perusahaan A sudah menggaji pekerja sebesar Rp3.500.000. Jika UMP 2026 naik menjadi Rp3.200.000, Perusahaan A tidak wajib menaikkan gaji pekerjanya. Upah pekerja tersebut tetap sah secara hukum karena Rp3.500.000 masih lebih tinggi dari UMP yang baru.
Kesepakatan Karyawan dan Perusahaan
Terkait upah yang berada di atas upah minimum, penetapannya diserahkan kembali kepada mekanisme pasar dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 81 angka 31 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Dengan demikian, kenaikan upah bagi pegawai yang gajinya sudah di atas UMP yang baru akan sangat bergantung pada kebijakan internal perusahaan, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bukan pada kewajiban hukum terkait UMP.
Intinya, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, memastikan bahwa tidak ada pekerja yang digaji di bawah batas minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di provinsi tersebut.
 
                                                     
                                                             
                         
                         
                                                 
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar