Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus baru, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (3/11).
Budi mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. “Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, dia menjelaskan, penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025. Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).
Budi mengatakan, Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.
Meski begitu, terhadap kasus baru ini, KPK belum menetapkan tersangka “Dalam perkara baru ini, belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut belum menetapkan tersangka karena surat perintah penyidikannya merupakan sprindik umum. Penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan KPK pada Oktober 2025.
Riza Chalid
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya kaitan antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD), dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid, ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.
“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto, red.) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi, terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka. KPK hanya mengatakan, bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025.
Lalu, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025. Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.
Sementara Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.
Tinggalkan Komentar
Komentar