periskop.id - Menko Kumham Imipas sekaligus Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres No.88 Tahun 2025 mengatur tugas Komite TPPU sebagai upaya khusus memberantas judi online (judol).
Bagi Yusril, judi merupakan kejahatan yang secara moral dilarang oleh agama mayoritas di Indonesia. Judi juga dilarang oleh adat istiadat dan aturan hukum Indonesia sehingga memiliki urgensi untuk diberantas secara keseluruhan.
“Secara hukum jelas bahwa perjudian itu mendapatkan sanksi pidana di dalam pasal 303 dan 303 dari KUHP yang berlaku sekarang ini,” kata Yusril di Gedung PPATK, usai acara diseminasi Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online, Selasa (4/11).
Secara khusus, Yusril menjelaskan, bandar judi akan diancam pidana 10 tahun. Sementara itu, bagi yang melakukan kegiatan perjudian akan diancam pidana 4 tahun penjara.
“Tapi, itu tidak akan efektif sekiranya pemberantasan tindak pidana perjudian tidak dikaitkan dengan pencucian uang. Kalau digabungkan dengan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, maka itu akan digabungkan dua tindak pidana,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, judi adalah perbuatan yang dilarang menurut hukum. Lalu, kejahatan uang yang beredar tersebut masuk ke sistem hasil dari perjudian sehingga disebut juga sebagai kejahatan.
“Kedua-duanya harus dilakukan tindakan yang tegas oleh pemerintah dan dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2025 ini dibentuk Komite TPPU yang baru,” ungkap Yusril.
Yusril mengaku ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk bertanggung jawab sebagai Ketua Komite TPPU. Komite ini akan diisi oleh 18 kementerian dan lembaga yang secara terkoordinasi berupaya mencegah dan memberantas judol, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Yusril menyampaikan, sebagai kejahatan yang terorganisasi, judi harus diatasi dengan berkoordinasi bersama pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, OJK, dan kementerian.
“Kementerian tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan lain-lain, yang bergabung di dalam tim koordinasi ini,” jelasnya.
Yusril menekankan sebagai Ketua Komite TPPU, ia akan memperkuat perannya memberantas judol. Sebab, Prabowo Subianto menyampaikan, sudah belasan triliun, negara dirugikan akibat judol.
                                                    
                                                            
                        
                        
                                                
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar