periskop.id - Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengungkapkan bahwa mereka akan menggelar aksi nasional di Gedung DPR RI, Kamis (6/11), dengan salah satu tuntutan utama berupa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15% untuk tahun 2026.
KASBI menilai bahwa sistem upah yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kesejahteraan buruh, meskipun kaum pekerja telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional selama puluhan tahun di berbagai sektor, mulai dari manufaktur hingga jasa dan pertanian.
KASBI mengkritik keras masalah upah yang dianggap terlalu rendah, membuat tingkat kesejahteraan buruh tertinggal jauh. Sistem upah murah, menurut mereka, hanyalah kedok untuk menekan biaya produksi demi memperbesar keuntungan pemilik modal, alih-alih untuk daya saing investasi yang sesungguhnya.
"Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan bermartabat, naik upah 2026 minimal sebesar 15%," tulis KASBI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (4/11).
Lebih lanjut, KASBI berpendapat bahwa sistem pengupahan selama ini tidak pernah benar-benar dilandaskan pada kebutuhan hidup yang layak, sehingga memerlukan reformasi total demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Faktanya buruh selalu dihadapkan pada kenyataan yang tidak adil: bekerja dengan gaji tak layak atau kehilangan pekerjaan sama sekali," tegas mereka.
Salah satu faktor yang semakin menekan kaum buruh adalah kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 beserta seluruh aturan turunannya. Regulasi ini dianggap membuka ruang lebar bagi praktik eksploitasi buruh modern.
Fleksibilitas pasar tenaga kerja sering dijadikan pembenaran untuk memberlakukan sistem kerja kontrak tanpa batas waktu, alih daya (outsourcing), dan bahkan skema kemitraan palsu bagi pekerja platform seperti ojek online (ojol), kurir, dan pekerja pelayanan digital, serta praktik pemagangan.
Undang-undang yang dinilai merugikan pekerja ini telah menyebabkan jutaan buruh kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial, dan berbagai hak-hak normatif lainnya.
"Buruh hanya dianggap sebagai komponen biaya produksi yang bisa diganti kapan saja, bukan manusia yang memiliki martabat dan hak hidup layak," ujar KASBI.
Secara keseluruhan, terdapat 10 tuntutan yang akan disuarakan KASBI dalam aksi nasional mereka, mencakup berbagai isu strategis:
Mendesak Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Pro-Buruh.
Menuntut pemberlakuan Upah Layak Nasional secara adil dan bermartabat, dengan kenaikan upah minimal 15% pada 2026.
Menyerukan penghentian badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan praktik eksploitasi buruh melalui sistem kerja kontrak, outsourcing, magang, dan sistem mitra palsu driver online/ojol.
Menuntut perlindungan buruh perempuan, menghentikan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, serta mendesak ratifikasi Konvensi ILO 190.
Mendesak penyediaan day care anak yang murah dan berkualitas, serta ruang laktasi bagi buruh perempuan.
Memastikan jaminan dan perlindungan hak-hak buruh perkebunan sawit, seluruh buruh pada industri pertanian, pertambangan, sektor pendidikan, serta pekerja medis dan kesehatan.
Menjamin dan melindungi hak-hak buruh migran, pekerja perikanan dan kelautan, serta segera meratifikasi Konvensi ILO 188.
Menuntut penurunan harga kebutuhan pokok (sembako), Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), dan tarif tol.
Menghentikan represifitas dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat, serta membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
Menolak perang, blokade ekonomi, dan genosida; mendukung kemerdekaan Palestina.
Tinggalkan Komentar
Komentar