periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap Laras Faizati Khairunnisa pada Rabu (5/11). Laras dituduh menyebarkan konten provokatif dan ujaran kebencian terhadap institusi Kepolisian RI melalui media sosial.
Kasus ini bermula sehari setelah Laras menonton berita tentang kematian pengemudi ojek daring, Afan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob. Jaksa menilai, Laras kemudian mengunggah beberapa konten di Instagram Story yang dapat menimbulkan kebencian dan memprovokasi masyarakat. Salah satunya menampilkan Laras di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di dekat Mabes Polri, dengan keterangan yang ditafsirkan jaksa sebagai ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat.
Jaksa juga menunjukkan bahwa Laras menambahkan tulisan berbahasa Inggris yang menghina institusi kepolisian, diterjemahkan sebagai “paling korup, paling tidak berguna, paling bodoh, paling menjijikkan.” Konten ini diunggah secara publik dan diakses ribuan pengguna.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Darpawan, Laras didampingi penasihat hukum dari LBH Apik Jakarta, Ermelina Singereta dan Said Niam. Pihak pembela menilai dakwaan terlalu asumtif dan penuh ambiguitas. Laras sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan salah satu peserta unjuk rasa yang dibingkai secara salah. “Suara kami seharusnya didengar, bukan dikriminalisasi,” ujarnya di persidangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa unggahan Laras memiliki potensi memprovokasi massa dan menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu. Laras adalah satu dari tujuh orang yang ditangkap Bareskrim terkait dugaan provokasi daring saat demonstrasi akhir Agustus 2025.
Laras menghadapi dakwaan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 November 2025 untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar