iklan periskop
Hukum

Negara Rampas iPhone 16 Laras Faizati, Akun Instagram Wajib Dihapus

Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Laras Faizati bersalah terkait hasutan bakar Mabes Polri. Meski divonis bersalah, ia dihukum pidana pengawasan dan diperintahkan langsung bebas.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Laras Faizati, vonis
Laras Faizati setelah pembacaan putusan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Foto oleh Periskop/Mila Yuliana
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis yang mewajibkan ponsel pintar iPhone 16 milik terdakwa Laras Faizati dirampas untuk negara dan akun Instagram pribadinya dimusnahkan, meskipun dirinya dinyatakan bebas dari kurungan penjara fisik.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk negara,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim menjelaskan status barang bukti dalam perkara penghasutan ini memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Ponsel mewah tersebut dinilai sebagai instrumen utama atau instrumentum delicti yang dipakai terdakwa untuk memproduksi dan menyebarkan konten hasutan.

Lantaran memiliki nilai jual yang tinggi, pengadilan memutuskan ponsel tersebut tidak dikembalikan kepada Laras. Barang tersebut kini beralih status kepemilikannya menjadi aset negara yang nantinya bisa dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan dinas.

Nasib lebih tragis menimpa aset digital milik Laras. Hakim memerintahkan agar akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati beserta kartu SIM (Sim Card) yang digunakan terdakwa untuk segera dimusnahkan.

“Satu akun Instagram username Laras Faizati. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” lanjut Hakim.

Perintah pemusnahan ini berarti Laras akan kehilangan akses selamanya terhadap akun media sosial yang selama ini menjadi wadah ekspresinya. Jejak digital yang ada di dalamnya dianggap berpotensi menimbulkan kerawanan jika diaktifkan kembali.

Keputusan terkait barang bukti ini menjadi "pil pahit" di tengah kabar gembira kebebasannya. Laras sendiri dijatuhi hukuman pidana pengawasan, yang artinya ia tidak perlu menjalani masa kurungan di balik jeruji besi asalkan berkelakuan baik.

Majelis hakim menilai pidana penjara fisik dapat berdampak buruk bagi masa depan terdakwa yang masih muda. Oleh karena itu, Laras diperintahkan untuk langsung dikeluarkan dari tahanan seusai sidang putusan tersebut.

Namun, kebebasan fisik ini harus dibayar mahal dengan hilangnya gawai anyar dan akun personalnya. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial, khususnya Gen Z, bahwa alat komunikasi yang digunakan untuk kejahatan siber dapat disita paksa oleh negara.

Sebagai informasi, Laras tersandung kasus hukum setelah mengunggah Instagram Story yang berisi narasi provokatif untuk membakar Mabes Polri. Unggahan itu dibuat sebagai respons emosional atas tewasnya seorang pengemudi ojek online di tengah aksi demonstrasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai laras faizati dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.