periskop.id - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap klaster kedua tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT). Tiga tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan sekitar 9 jam 20 menit,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/11).
Budi menjelaskan, pemeriksaan berawal dari pukul 10.30-12.00 WIB. Setelah itu, pemeriksaan berlanjut pada pukul 12.00-13.30 WIB sebelum akhirnya istirahat untuk melaksanakan ibadah dan makan siang.
Setelah istirahat, pemeriksaan dilanjutkan sampai pukul 15.30 WIB. Kemudian, kepolisian kembali memberikan waktu untuk istirahat sekitar 1 jam. Pemeriksaan pun berakhir pukul 18.30 WIB.
Budi mengungkapkan, terdapat puluhan sampai ratusan pertanyaan yang diajukan kepada setiap tersangka.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RHS ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Budi.
Budi menyampaikan, penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Budi juga berterima kasih kepada RS, RHS, dan TT karena sudah hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, setelah pemeriksaan, tiga tersangka itu tidak ditahan.
“Saat ini, pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman.
Iman menjelaskan, tiga tersangka tersebut tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankannya.
“Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ungkap Iman.
Iman menegaskan, pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, dan ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
Iman juga memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sesuai peraturan dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ujar Iman.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11).
Delapan orang tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari, Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
Tinggalkan Komentar
Komentar