periskop.id - Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin menyoroti kinerja Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menegaskan Firli seharusnya sudah ditahan karena status tersangkanya telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa tindakan konkret.
“Saya tegaskan, hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka, tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apa pun,” ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Ahmad menyampaikan kritik tersebut sebelum mendampingi kliennya, Roy Suryo, yang juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di polda.
Ia meyakini Roy Suryo tidak akan ditahan oleh penyidik, salah satunya dengan berkaca pada penanganan kasus Firli Bahuri yang hingga kini masih bebas.
Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status hukum itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah pelaksanaan gelar perkara.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu 2020 sampai 2023.
Polisi Jamin Kasus Terus Berjalan
Meskipun telah lama menyandang status tersangka, kepolisian tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (19/11) menekankan bahwa proses penyidikan kasus tersebut dipastikan masih terus berjalan.
“Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan 'progress'-nya sangat baik," kata Ade Safri, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih fokus memenuhi petunjuk P-19 dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk melengkapi berkas perkara.
Ade Safri juga menjamin penanganan kasus ini bebas dari intervensi mana pun.
"Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegasnya.
Target Kapolda Tuntaskan Kasus
Secara terpisah, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan (18/11/2023) mengakui penanganan kasus Firli tidak mudah, terutama menyangkut aspek pembuktian.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (31/12/2024) sempat menargetkan kasus ini segera tuntas dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto.
Karyoto merinci ada dua perkara yang menjerat Firli, salah satunya terkait pertemuannya dengan SYL. Ia menyebut satu perkara sudah 'confirm' dan tinggal memenuhi empat petunjuk formil serta materiil.
Ia menegaskan penuntasan kasus ini adalah utangnya. “Ini utang saya bahwa kita concern untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan," tegas Karyoto.
Tinggalkan Komentar
Komentar