periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB terus berlanjut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik kini mendalami prosedur pengadaan barang dan jasa di bank tersebut melalui pemeriksaan saksi.

“Hari Jumat (14/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” papar Budi pada Jumat (14/11).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saksi yang diperiksa adalah Wijnya Wedhyotama. Ia tercatat menjabat sebagai Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya di Divisi Umum Bank BJB.

Menurut Budi, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur atau SOP dalam pengadaan barang dan jasa di Bank BJB,” jelas Budi.

Kasus korupsi pengadaan iklan di bank daerah tersebut sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka itu pada 13 Maret 2025.

Para tersangka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), yang masing-masing mengendalikan agensi rekanan bank.

Akibat dugaan korupsi proyek periode 2021–2023 ini, penyidik KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Penanganan perkara ini turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tim KPK bahkan telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan beberapa unit mobil.

KPK menduga Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi proyek iklan Bank BJB untuk membeli satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL. Mobil klasik itu sebelumnya milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

Untuk mengusut transaksi ini, KPK telah memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi pada 3 September 2025.

Ilham mengonfirmasi adanya transaksi penjualan mobil atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil.

KPK mengungkap Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yaitu Rp2,6 miliar. Lembaga antirasuah lantas menyita uang Rp1,3 miliar dari penjualan itu pada 30 September 2025 dan memutuskan mengembalikan mobil tersebut.

Budi Prasetyo sebelumnya memastikan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan, meskipun hingga kini pemanggilan itu belum terlaksana.

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” tegas Budi pada Selasa (30/9), seperti dikutip Antaranews.

Pemanggilan itu, lanjut Budi, bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan para saksi lain dalam kasus ini.

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” pungkas Budi.