periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko (SHS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.
Setelah diperiksa KPK, Sugiri mengungkapkan adanya polemik utang piutang biaya kampanye yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dengan nilai mencapai Rp26 miliar.
“Utangnya lebih dari Rp26 miliar. Utang terkait biaya kampanye,” kata Sugiri Heru, di Gedung KPK, Senin (12/1).
Sugiri menyampaikan, sampai sekarang, Bupati Ponorogo baru mengembalikan sebagian dari total pinjaman tersebut untuk kampanye Pilkada 2024 itu. Bahkan, ia mengancam akan membawa persoalan utang ini ke ranah hukum perdata, jika sisa utang tidak segera dilunasi.
“Perdata (gugatan hukum yang diajukan jika utang tidak dibayar bupati) lah, ya gimana kita kerja utang dibalikin,” tegas dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Ketua KONI tersebut. Pihaknya mendalami aliran uang dalam kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kepada Ketua KONI Sugiri Heru.
“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku ‘pemodal’ dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo. Nah peran-peran ini didalami,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (12/1).
Budi menjelaskan KPK menduga Sugiri Heru selaku “pemodal” mengetahui proses pengembalian dan asal uang yang dikembalikan Sugiri Sancoko setelah memenangkan Pilkada 2024 atau setelah dilantik sebagai Bupati Ponorogo.
“Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” tutur Budi.
Budi juga mengaku, Sugiri Heru mengetahui proses pembiayaan modal atau dana kampanye Bupati Ponorogo itu.
“Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa. Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.
Diketahui, dalam dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, KPK telah menetapkan SUG sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Tinggalkan Komentar
Komentar