periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor pelaksana proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yakni PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur. Langkah paksa ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.

“Benar,“ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai kegiatan penyidik di Gedung KPK, Rabu (26/11).

Budi menjelaskan tim penyidik masih bergerak di lapangan hingga Rabu sore untuk mencari bukti tambahan.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Bukti yang disita meliputi dokumen fisik terkait proyek serta barang bukti elektronik.

“Di antaranya, ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini. Kita belum masuk ke substansinya, karena ini kan masih diamankan dulu dokumen dan juga barang bukti elektronik. Nanti akan dibuka, akan diekstrak,” ujar Budi.

Meskipun membenarkan adanya kegiatan tersebut, Budi belum bersedia merinci berapa titik lokasi yang digeledah tim penyidik di Surabaya.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan rasuah yang sebelumnya menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan lalu.

Sebelum menyasar kantor rekanan di Surabaya, penyidik juga telah menyisir Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Budi menegaskan KPK menemukan petunjuk baru terkait dugaan korupsi proyek Monumen Reog setelah melakukan penangkapan terhadap Bupati.

“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata Budi pada kesempatan sebelumnya, Rabu (12/11).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Sugiri, KPK juga menahan tiga tersangka lain.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC) selaku rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.