periskop.id -  Istilah penyelidikan dan penyidikan kerap kita dengar, terutama dalam penyelenggaraan hukum. Meskipun terdengar sama, tetapi keduanya memiliki arti dan pelaksanaan yang berbeda.

Mengetahui perbedaan penyelidikan dan penyidikan dapat membuat masyarakat mengetahui tahapan proses hukum dan mengikuti perkembangan kasus dengan tepat. Dengan mengetahui perbedaannya, masyarakat dapat melihat setiap langkah penanganan hukum dan menghindari kesalahan terkait kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, berikut perbedaan penyelidikan dan penyidikan. 

Penyelidikan

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara sesuai aturan dalam undang-undang ini.

Berdasarkan buku Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi atau laporan diterima langsung oleh penyelidik atau penyidik, laporan polisi, berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, dan berita acara pemeriksaan tersangka atau saksi.

Penyelidikan dilakukan sebelum tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan atau yang cukup kuat agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Kendati demikian, penyelidikan berjalan bersamaan dengan tahap selanjutnya dalam penyelenggaraan hukum, yaitu penyidikan.

Penyelidikan dilakukan oleh pejabat polisi Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981, berikut adalah wewenang yang dilakukan penyelidik, yaitu: 

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti
  2. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  3. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
  4. Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa: penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; serta membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyidikan

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga mampu membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Penyidikan bertujuan untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian mengenai tindak pidana tersebut. Penyidikan dimulai setelah tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang beberapa hal berikut, yaitu: 

  1. Tindak pidana apa yang telah dilakukan
  2. Kapan tindak pidana itu dilakukan 
  3. Di mana tindak pidana itu dilakukan 
  4. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan 
  5. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan 
  6. Mengapa tindak pidana itu dilakukan 
  7. Siapa pembuatnya.

Penyidikan dilakukan oleh pejabat polisi Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pada tahapan ini juga ada peran penyidik pembantu yang dilakukan oleh pejabat kepolisian karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981, penyidik memiliki wewenang sebagai berikut, yaitu:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  9. Mengadakan penghentian penyidikan
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, itulah yang membedakan penyelidikan dan penyidikan dalam penyelenggaraan hukum.