periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran selebgram Indah Bekti Pertiwi (IBP) yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, IBP berperan dalam menyediakan uang tunai untuk menyuap SUG melalui perantara.

“Saudari IBP menyiapkan uang cash yang kemudian digunakan Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono untuk diberikan kepada bupati melalui perantaranya,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (17/11).

Budi menyampaikan, KPK masih menelusuri hubungan antara IBP dan YUM, termasuk alasan IBP menyediakan uang tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apakah IBP hanya berperan sebagai penyedia dana atau terlibat dalam kesepakatan yang lebih besar.

“Terkait mengapa IBP menyediakan uang, apakah ada permufakatan lain, ini masih terus didalami,” tutur Budi.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan KPK telah melakukan OTT di wilayah Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Pada hari ini (Jumat, 7/11), ada kegiatan tangkap tangan oleh KPK di wilayah Jawa Timur dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (7/11).

Diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.