periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan dua petinggi Bank BJB terkait korupsi pengadaan iklan. Dua petinggi itu adalah Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat dan Sony Permana selaku pimpinan kantor cabang BJB Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dua petinggi tersebut diperiksa terkait dengan proses pengadaan di BJB.
“Saat ini pemeriksaan fokus terkait dengan proses, mekanisme, dan prosedur dalam pengadaan di BJB bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan,” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Budi mengungkapkan, dalam perkara korupsi ini diduga ada rekayasa pengkondisian vendor-vendor yang akan mengerjakan pengadaan iklan di BJB. Rekayasa itu membuat para vendor tidak bekerja sesuai SOP.
Budi melanjutkan, dalam pengadaan itu, anggaran sudah disiapkan sejak awal. Namun, sebagian anggaran disisihkan untuk dana nonbujeter.
“Kemudian, sudah disiapkan sejak awal bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan tapi juga anggaran ada yang disisikan untuk dana nonbujeter. Dari dana nonbujeter itulah yang kemudian KPK juga menelusuri,” ungkap Budi.
Kendati demikian, Budi menegaskan, aliran dana pengadaan iklan tersebut masih ditelusuri oleh KPK. Akibatnya, ia tidak bisa menegaskan keterlibatan Ridwan Kamil dalam perkara ini.
“KPK tidak hanya fokus terkait dengan perbuatan melawan hukum pada saat proses pengadaannya, tapi juga dari dana nonbujeter ini. Kita ikuti seperti aliran air mengalir kemana saja, mengalir untuk siapa saja, mengalir untuk apa saja sehingga ketika kita bicara siapa, bicara apa penyidik juga kemudian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga sumber alirannya adalah dari dana nonbujeter itu,” ujar dia.
Setelah dilakukan penyitaan, nantinya KPK akan mengonfirmasi aliran uang itu untuk siapa dan digunakan sebagai apa.
“KPK nanti akan memanggil meminta keterangan sekaligus mengkonfirmasi atas aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik sehingga nanti penyidikannya bisa segera lengkap pemberkasannya, kita segera limpahkan karena kita berharap proses-proses hukum itu bisa berjalan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dan yang terpenting juga aset recovery,” ujar dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Sampai sekarang, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memastikan untuk memanggil Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Budi, Selasa (30/9), seperti dikutip Antara.
KPK juga mengagendakan mengonfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, yaitu saat memeriksa Ridwan Kamil.
“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB, pada 3 September 2025. Ilham Habibie menjelaskan KPK memeriksanya tentang penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.
Sementara itu, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kemudian, pada 30 September 2025, KPK menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil B. J. Habibie. KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50% dari total harga yang disepakati, yaitu Rp2,6 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar