periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri insiden perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Perusakan tersebut diduga melibatkan tiga orang pramusaji saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
“Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan. Nah, ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Kamis (20/11).
Budi menegaskan pendalaman ini penting untuk mengungkap motif hingga sosok intelektual di balik aksi nekat tersebut.
Pihaknya mencurigai tindakan ini bukan inisiatif sembarangan, melainkan upaya sengaja untuk menghalangi proses hukum.
Tim penyidik telah bergerak cepat dengan mengonfirmasi insiden ini kepada sejumlah saksi yang diperiksa dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam pemeriksaan hari ini, hari kemarin... KPK di antaranya mengonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil yang dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan perusakan KPK line tersebut. Siapa eksekutornya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perbuatan itu?” ucap Budi.
Kendati demikian, Budi memastikan fokus utama penyidik saat ini tetap pada pelengkapan bukti pokok perkara.
Penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
“Saat ini, penyidik masih fokus terkait dengan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pokok perkara yaitu dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh gubernur,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan tersangka ini bersamaan dengan dua pejabat lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini menyeret para pejabat teras Riau terkait dugaan pemotongan anggaran, gratifikasi, serta pemerasan kepada pihak UPT di dinas PUPR.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Tinggalkan Komentar
Komentar