periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid di Riau pada Senin (3/11). Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Dinas PUPR.
Lalu, apa saja yang perlu kamu ketahui dari kasus ini? Berikut fakta-fakta yang muncul dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Kasus yang Menjerat Abdul Wahid
Kasus yang menimpa Abdul Wahid adalah tindak pidana pemerasan di lingkungan Dinas PUPR terkait pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. Modusnya adalah meminta jatah dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau. Lantas disebut dengan istilah “jatah preman”.
Abdul Wahid sempat melakukan pertemuan dengan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda bersama dengan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk membahas terkait fee sebagai jatah yang akan diberikan kepada Abdul Wahid. Bahkan, Abdul meminta fee hingga Rp7 milliar. Apabila tidak dituruti, maka akan mendapatkan ancaman pencopotan dan mutasi jabatan.
Kronologi Waktu dan Tempat OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid sempat melakukan pelarian diri. Tim KPK segera melakukan pencarian dan pengejaran hingga pada akhirnya berhasil mengamankan Abdul Wahid.
Penangkapan dilakukan di salah satu cafe di Riau pada Senin, 3 November 2025 malam hari.
Keesokan harinya (4/11), Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk digiring ke gedung merah putih KPK.
Daftar 10 Orang Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur
Tidak sendiri, kasus pemerasan Abdul Wahid juga menyertakan nama-nama lain yang ikut terjerat dalam kasus ini. Terdapat sembilan orang lainnya yang terlibat dalam kasus Abdul Wahid. Beberapa di antaranya adalah pihak dari lingkungan Dinas PUPR, seperti Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda. Kemudian, ada pula Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses OTT tersebut, tim penyidik KPK telah menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Poundsterling. Jika dirupiahkan, uang tersebut memiliki nilai setara Rp1,6 miliar.
Tanggapan PKB Terhadap Kasus Ini
Ketua Umum PKB, Cak Imin, menghormati dan menyerahkan segala proses hukum kepada KPK. Ia hanya menyampaikan untuk menunggu kabar selanjutnya dari KPK. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus yang diberikan kepada kader lain.
Harta Kekayaan Abdul Wahid
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,8 miliar. Kekayaannya bersumber dari aset 12 bidang tanah dan bangunan serta properti berupa dua kendaraan pribadi berjenis Toyota Fortuner tahun 2016 dan Mitsubishi Pajero tahun 2017. Ia juga memiliki kas sebesar Rp621 juta dan utang sebesar Rp1,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar