periskop.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan ilegal pakaian bekas impor (thrifting) di Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan pihaknya menyita ratusan koli barang bukti dengan nilai ekonomi fantastis.

“Kami telah menunjukkan bukti pengungkapan sejumlah 439 koli pakaian bekas impor. Total nilai ekonominya lebih kurang Rp4 miliar,” ujar Budi Hermanto saat konferensi pers di Lobi Gedung Ditreskrimum, Jumat (21/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Edy Sitepu menjelaskan operasi penindakan berlangsung di dua lokasi terpisah. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Laut Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November.

Edy merinci, tim penyidik awalnya menindak satu unit truk Colt Diesel double berwarna putih. Kendaraan bernomor polisi B 996 XXV itu dikemudikan oleh sopir berinisial D.

Pengembangan kasus kemudian membawa polisi bergerak ke area pergudangan PT RPD. Lokasi penyimpanan ini terletak di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.

Di gudang tersebut, polisi menemukan dua truk tambahan yang memuat barang serupa.

Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta pihak terkait. Mereka terdiri dari sopir, koordinator lapangan, hingga pemilik ekspedisi.

Seorang penanggung jawab berinisial IR turut dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.

Operasi penindakan kedua menyasar aktivitas bongkar muat dari wilayah Merak pada 16 November.

Tim penyidik mencegat dua truk di Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Lembangsari, Kabupaten Bekasi, dan menemukan 232 balpress pakaian bekas.

Berdasarkan penelusuran, komoditas ilegal tersebut didatangkan dari sejumlah negara Asia Timur. Negara asal barang antara lain Korea Selatan, Cina, dan Jepang.

Secara keseluruhan, polisi menyita total 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel, dua truk Fuso, dan tiga mobil pikap. Sebuah ponsel Samsung S25 milik tersangka IR juga disita sebagai barang bukti.

Para tersangka kini terancam jeratan hukum berlapis. Polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.

Edy menegaskan langkah tegas ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan demi menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyelundupan, termasuk pakaian bekas impor. Polisi akan menindak tegas pelaku... Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam memperjual belikan pakaian bekas impor,” tegas Edy.