periskop.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Sitepu, menegaskan pihaknya menyiapkan jerat hukum berlapis bagi para pelaku penyelundupan pakaian bekas impor (thrifting). Selain pidana perdagangan, polisi membuka peluang menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset hasil kejahatan.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyelundupan, termasuk pakaian bekas impor. Polisi akan menindak tegas pelaku dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Edy saat konferensi pers di Lobi Gedung Ditreskrimum, Jumat (21/11).
Edy menjelaskan penerapan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera maksimal kepada para mafia penyelundupan.
Saat ini, penyidik telah menjerat para tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, serta Pasal 110 dan 111.
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal TPPU untuk mengejar aliran dana dari bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah ini.
Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta aparat penegak hukum menindak segala bentuk penyelundupan yang mengganggu stabilitas ekonomi dan pasar domestik.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita 439 koli pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai Rp4 miliar.
Barang bukti tersebut didatangkan dari negara-negara Asia Timur seperti Korea Selatan, Cina, dan Jepang.
Modus operandi para pelaku melibatkan jalur distribusi via darat dan laut, termasuk bongkar muat di wilayah Merak hingga penyimpanan di gudang tersembunyi di Bandung Barat.
Polisi juga menyita sejumlah aset operasional yang digunakan sindikat ini.
Barang bukti tersebut meliputi tiga truk Colt Diesel double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap, serta satu unit ponsel Samsung S25 milik tersangka berinisial IR yang diduga sebagai penanggung jawab.
Edy memastikan pihaknya akan memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia dari serbuan produk ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam memperjual belikan pakaian bekas impor,” tutup Edy.
Tinggalkan Komentar
Komentar