periskop.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Sitepu, mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang dan masyarakat luas agar segera menghentikan aktivitas jual beli pakaian bekas impor (thrifting). Ia menegaskan praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas pasar dan keamanan konsumen domestik.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyelundupan, termasuk pakaian bekas impor. Polisi akan menindak tegas pelaku dan menciptakan iklim investasi yang sehat... Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam memperjual belikan pakaian bekas impor,” tegas Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).
Edy menjelaskan, peringatan ini bukan gertakan sambal. Pihaknya baru saja membuktikan ketegasannya dengan menyita ratusan koli barang selundupan bernilai miliaran rupiah.
Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ilegal sangat mengganggu ekosistem industri tekstil dalam negeri.
Selain faktor ekonomi, polisi juga menyoroti aspek keamanan dan kesehatan barang yang tidak terjamin karena masuk melalui jalur tikus tanpa pemeriksaan bea cukai.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyikat habis segala bentuk penyelundupan.
Edy meminta para pelaku usaha yang masih "bermain" di sektor ilegal ini untuk segera beralih ke bisnis yang sah sebelum terjerat sanksi pidana.
Sitaan Senilai Rp4 Miliar
Sebagai bukti keseriusan, Polda Metro Jaya memamerkan hasil penindakan terbaru berupa 439 koli pakaian bekas.
Tumpukan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Barang-barang ilegal ini diketahui didatangkan dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang, yang masuk melalui pelabuhan Merak dan disimpan di gudang-gudang tersembunyi.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyita barang dagangan, tetapi juga mengamankan armada truk hingga menetapkan tersangka berinisial IR yang bertanggung jawab atas distribusi barang.
Para pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan hingga ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menambahkan, penindakan ini akan terus berlanjut untuk memastikan barang yang beredar di masyarakat adalah barang legal dan aman.
“Kami telah menunjukkan bukti pengungkapan... Total nilai ekonominya lebih kurang Rp4 miliar,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar