periskop.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Sitepu, mengungkapkan fakta di balik ratusan koli pakaian bekas ilegal yang baru saja disita. Berdasarkan hasil identifikasi penyidik, komoditas tekstil bekas tersebut diketahui membanjiri pasar domestik setelah diselundupkan dari tiga negara Asia Timur, yakni Korea Selatan, Cina, dan Jepang.
“Dari hasil pengungkapan kedua kasus, diketahui pakaian bekas berasal dari beberapa negara, antara lain Korea Selatan, Cina, dan Jepang,” ungkap Edy saat konferensi pers di Lobi Gedung Ditreskrimum, Jumat (21/11).
Edy menjelaskan, barang-barang impor tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal tanpa melewati prosedur kepabeanan yang sah.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan internasional ini mencapai 439 koli atau balpress.
Jika dikonversi ke nilai rupiah, tumpukan pakaian bekas dari tiga negara tersebut memiliki nilai ekonomi yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp4 miliar.
“Kami telah menunjukkan bukti pengungkapan sejumlah 439 koli pakaian bekas impor. Total nilai ekonominya lebih kurang Rp4 miliar,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang turut hadir dalam rilis tersebut.
Penyelundupan barang-barang dari Asia Timur ini terbongkar melalui dua operasi penindakan terpisah.
Operasi pertama mengungkap stok barang yang telah sampai di gudang penyimpanan di Padalarang, Bandung Barat, dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sementara operasi kedua mencegat langsung jalur distribusi di Tol Jakarta-Cikampek. Di sana, polisi menemukan truk-truk besar yang baru saja melakukan bongkar muat dari wilayah Merak, membawa ratusan bal pakaian siap edar.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis pakaian bekas yang kerap diburu pecinta thrifting, mulai dari jaket, kaos, hingga celana.
Selain menyita barang, polisi juga mengamankan armada pengangkut berupa tiga truk Colt Diesel, dua truk Fuso, dan tiga mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan produk impor tersebut.
Seorang tersangka berinisial IR, yang diduga menjadi penanggung jawab masuknya barang-barang dari Korea, Cina, dan Jepang ini, telah diamankan bersama barang bukti ponsel Samsung S25 miliknya.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perdagangan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus mata rantai impor ilegal ini.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyelundupan... Polisi akan menindak tegas pelaku dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Edy.
Tinggalkan Komentar
Komentar