periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya menduga SYL menerima aliran uang dari beberapa kasus lain di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Awalnya, kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal kan ada pemerasan, jual beli jabatan, dan lainnya. Kemudian, ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu supaya perkara ini sekalian naik,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (24/11).
Asep akan menggabungkan kasus dugaan TPPU tersebut menjadi satu.
“Jadi TPPU-nya nanti biar sekaligus karena tidak mungkin TPPU-nya hanya untuk predikat crime yang pertama saja, tiga perkara yang awal,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, kasus-kasus dugaan korupsi lain di lingkungan Kementan yang masih dalam proses penyidikan KPK. Salah satu kasus tersebut adalah terkait pengadaan X-Ray.
“Jadi nanti kita menumbuhkan dengan beberapa perkara ada yang (perkara) karet, kemudian Irtek, kemudian ada juga X-Ray. Itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut. Ini dugaan kami kepada saudara SYL sehingga kami harus dakwakan. Itu kenapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan,” ungkap Asep.
Diketahui, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan 2020-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (11/7/2024), seperti dikutip Antara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah US$30.000 subsider 2 tahun penjara.
Adapun, SYL menjadi terdakwa dalam dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Tinggalkan Komentar
Komentar