periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praperadilan tersangka kasus KTP elektronik Paulus Tannos ditolak oleh hakim.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam praperadilan, KPK akan menggunakan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron dari Paulus Tannos sebagai senjata utamanya.
“Nanti pihak KPK yang diwakili oleh pihak hukum akan menghadiri sidang praperadilan tersebut. Tetapi tentunya kita juga akan mendalilkan bahwa bagi yang DPO, praperadilan akan ditolak,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (24/11).
Asep juga menyebut, dengan statusnya sebagai DPO, hakim akan mempertimbangkannya di praperadilan. Bahkan, majelis hakim juga pernah menolak praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) karena statusnya sebagai DPO.
“Di beberapa praperadilan yang ada gitu ya. Seperti praperadilannya kalau tidak salah saudara MM. Saat itu juga kan ditolak (praperadilan) karena DPO,” tutur Asep.
Kendati demikian, Asep menegaskan, praperadilan Paulus Tannos masih tetap dilaksanakan. Namun, status DPO yang tetap akan dipertegas oleh KPK.
“Nah tapi kan persidangannya tetap masih dilaksanakan. Artinya sidang praparadilan, tapi nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO. Nah ini pun juga nanti salah satunya ya. Karena memang ini sudah lama DPO-nya bahkan kita sedang mengajukan Red Notice ya,” ungkap Asep.
Asep melanjutkan, meskipun DPO, Red Notice untuk Paulus Tannos sampai sekarang masih belum terbit.
“Walaupun sampai saat ini belum terbit kalau tidak salah untuk Red Notice. Beberapa kali kita komunikasi dan koordinasi dengan National Central Bureaus (NCBs). Dan diajukan ke headquarter-nya ya di Lyon, tapi belum turun juga untuk Red Notice ke Interpol di Lyon,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengumumkan, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura, seperti dikutip dari Antara.
Pada perkembangannya, Paulus Tannos mendekam dalam tahanan di Changi Prison.
Berdasarkan koordinasi dan komunikasi dengan AGC Singapura, berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, Paulus Tannos memiliki hak untuk mengajukan bail kembali kepada Pengadilan Singapura, sepanjang Paulus Tannos memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut.
Adapun, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar