periskop.id - Pakar Hukum Hery Firmansyah menyoroti tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang dinilai beberapa pihak terkesan terburu-buru.

Hery menyampaikan, pengesahan RUU KUHAP dapat dinilai terburu-buru karena berbagai isu yang bermasalah di masyarakat.

“Kalau dilihat dari berbagai isu adalah banyak yang penting. Namun, penilaian terburu-buru atau tidak dalam pembahasan bisa jadi dinilai demikian,” kata Hery, kepada Periskop, Senin (24/11).

Menurut Hery, penilaian buru-buru dalam pengesahan KUHAP tersebut terlihat dari pembahasan dilakukan pada Maret 2025, lalu disahkan November 2025. Namun, makna pengesahan buru-buru juga harus dipahami secara tepat.
“Dinilai demikian (buru-buru) karena penilaian dari pembahasan di 2025 Maret yang kemudian ketok palu di November 2025. Apakah buru-buru dimaknai kecepatan agar bisa menyesuaikan KUHP tentu kita enggak bisa jawab secara tepat,” ujar Hery.

Kendati demikian, Hery meyakini, aturan hukum yang memiliki respons beragam ini masih berpeluang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pasti KUHAP ini masih dapat diberikan peluang untuk diuji di MK,” tutur Hery.

Diketahui, pengesahan RUU KUHAP ini sempat mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Terdapat aktivis yang menyalakan solidaritas dengan membuat form penolakan pengesahan terhadap RUU KUHAP tersebut.

Namun, aksi penolakan tersebut diketahui gagal menghambat pengesahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11), seperti dikutip Antara.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.