periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua tersangka lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK menghormati hak prerogatif presiden tersebut.

“Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (25/11).

Asep juga menjelaskan, setiap tahapan proses oleh KPK dilakukan sesuai aturan formil sehingga tak melanggar hukum.

“Kami dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan pra peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” tutur Asep.

Secara material, setiap proses hukum KPK juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan. Bahkan, pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan diputuskan.

“Dengan rekan-rekan juga tentunya mengikuti pada 20 November yang lalu sudah divonis atau dijatuhkan vonis kepada para terdakwa. Jadi, secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji material, uji formil dengan memenangkan pra-peradilan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, definisi rehabilitasi akan dikaji dalam Biro Hukum agar memiliki kesamaan makna.

“Pengertian dari rehabilitasi nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan melakukan eksaminasi penanganan perkara yang kami lakukan. Sehingga kami, baik penyidik maupun penuntut umum, bisa memperbaiki kembali langkah-langkah penanganan perkara supaya kedepannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik,” ucap Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Dasco menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menanggapi aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. 

Dasco menegaskan, pihaknya melalui proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur dia.

Diketahui, tiga nama tersebut adalah Ira Puspadewi yang divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Adapun, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN.

Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.