periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Rabu malam belum menerima fisik surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen tersebut ditujukan untuk memulihkan status mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta rekan-rekannya.

“Sampai saat ini, KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan terkait para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, para pihak masih di rutan KPK sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (26/11).

Budi menjelaskan keberadaan surat fisik sangat krusial dalam prosedur hukum. Dokumen tersebut menjadi landasan legalitas utama bagi lembaga antirasuah untuk memproses pengeluaran para tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tanpa adanya bukti otentik berupa surat keputusan, KPK tidak memiliki wewenang administratif untuk melakukan eksekusi pembebasan.

“Tentu nanti ada beberapa proses administrasi yang dilakukan. Kemudian, kalau memang surat keputusan rehabilitasi itu sudah kami terima untuk kemudian sebagai dasar KPK menindaklanjuti, apakah kemudian mengeluarkan pihak-pihak yang sedang ditahan saat ini,” tuturnya.

Secara prosedural, surat rehabilitasi yang nantinya dikirimkan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan melalui tahap disposisi. Dokumen tersebut akan diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

“Itu nanti juga akan diproses,” ujar Budi singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum tiga eks pejabat PT ASDP, Soesilo Aribowo, menyampaikan perspektif berbeda. Ia menilai rehabilitasi dari Presiden secara otomatis menggugurkan hukuman yang menjerat kliennya.

“Tentu, tentu tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Soesilo di Gedung KPK, Selasa (25/11).

Soesilo menegaskan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi. Ia meyakini Presiden telah melakukan pertimbangan matang dan komprehensif sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Iya tentu kan itu hak prerogatif presiden ada empat, amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Proses detailnya tentu seperti biasa dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Sebelumnya, kepastian mengenai rehabilitasi ini diumumkan di Istana Kepresidenan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan hal tersebut kepada publik.

Dasco menjelaskan keputusan ini lahir dari komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah guna merespons aspirasi masyarakat terkait dinamika kasus hukum di tubuh ASDP.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.