periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama 2025. Namun, dari 73 perkara, terdapat dua perkara yang mendapatkan hak prerogatif dari presiden.

“Terdapat dua perkara yang mendapat amnesti dan rehabilitasi, sebagai hak prerogatif Presiden,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, di Gedung KPK, Senin (22/12).

Pertama, amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ia dijerat tindak pidana korupsi suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024.

Kedua, rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASSP 2017-2024 Ira Puspadewi. Ia dijerat perkara tindak pidana korupsi berupa akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2019-2022. Perkara tersebut turut menyeret Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku

Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP yang juga mendapat rehabilitasi.

Fitroh menegaskan, kedua perkara ini sudah diuji aspek formilnya di praperadilan yang menyatakan seluruh prosesnya sudah sah, termasuk penetapan tersangkanya.

Majelis Hakim Tipikor juga sudah memutus perkara dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan sudah sesuai dengan proses perundangan yang berlaku,” tutur Fitroh.

Fitroh juga menekankan, pihaknya akan memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Amnesti Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Namun, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan PAW calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Rehabilitasi Ira Puspadewi

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Ia menyampaikan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Dasco telah melalui proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting berupa rehabilitasi untuk pejabat PT ASDP.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.

Ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN.