periskop.id - Wakil Menteri Hukum Edward (Eddy) O.S. Hiariej mengungkapkan, pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi untuk tiga terpidana korupsi berbeda merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam bidang yudikatif.
“Saya mau katakan bahwa yang namanya grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, itu adalah hak prerogatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat. Itu adalah hak prerogatif presiden dalam bidang Yudikatif,” kata Eddy, di Kopi Nako, Selasa (23/12).
Menurut Eddy, hak itu tidak bisa dibatasi. Sebab, Prabowo memiliki penilaian tersendiri.
“Kemudian, diberi rehabilitasi, atau abolisi, atau amnesti, atau grasi. Di mana-mana memang seperti itu. Itu kan layaknya hak raja. Lalu, diterjemahkan hak Kepala Negara, hak Perdana Menteri,” tutur dia.
Eddy menyampaikan, peraturan di setiap negara berbeda. Namun, Indonesia akan sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD).
“Tetap itu adalah hak prerogatif presiden dalam bidang yudikatif,” tegas dia.
Diketahui, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Ia menyampaikan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Dasco telah melalui proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting berupa rehabilitasi untuk pejabat PT ASDP, yaitu Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi PT ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.
Tinggalkan Komentar
Komentar