periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Mempawah 2015 Rahmad Satria. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), tahun anggaran 2015.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani No.1 Pontianak, pada Kamis (27/11),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/11).

Selain Rahmad Satria, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain sebagai saksi. Adapun, pihak-pihak yang diperiksa, yaitu:

  1. Rajuni sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah 2015
  2. Indaryani sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah 2015
  3. Lia Januar sebagai Bagian Keuangan CV. Moza Planner
  4. Faisal Parta Kusuma sebagai wiraswasta. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, pada 25-29 April 2025.

"Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya," ucap dia, seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025. Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian, pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.