periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tentang pelaporan dari Linda Susanti (LD) ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Linda melaporkan pimpinan dan penyidik KPK itu karena penyalahgunaan wewenang terhadap asetnya sebesar Rp700 miliar tidak dikembalikan lembaga antirasuah ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dalam perkara yang juga melibatkan mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Hasbi Hasan, KPK menemukan adanya dokumen palsu.
“Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH (Hasbi Hasan) ini, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Yang kemudian dari berita acara penyitaan tersebut, diduga ada yang kemudian dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Budi, di Gedung KPK, Jumat (28/11).
Budi melanjutkan, penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus dan diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box. Kemudian ini diklaim oleh Linda (LD).
“Kemudian, itu diklaim oleh saudara LD, di dalamnya ada beberapa aset, dalam bentuk uang, dalam bentuk emas. Ada juga satu baris terkait dengan penyitaan dokumen ini kemudian dihapus, digantikan keterangannya dengan penyitaan atas dokumen safe deposit box,” ujar dia.
Budi meyakinkan, dokumen tersebut diduga telah dipalsukan oleh beberapa oknum.
“Kami yakinkan ke teman-teman, saat ini saya juga membawa dokumennya berita acara penyitaan yang asli yang digunakan oleh penyidik saat melakukan penyitaan tersebut dan juga dokumen yang kami peroleh, yaitu dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu tersebut,” ucap Budi.
Diketahui, Deolipa Yumara, Kuasa hukum Linda, mengungkapkan kejadian ini berawal saat penyidik KPK menyita aset-aset Linda di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar Rp700 miliar.
Aset Linda yang disita KPK bermula dari dugaan dua batang emas milik Linda terkait kepemilikan atas nama Sulaiman. Adapun, Sulaiman adalah seseorang yang sedang diburu KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Hasbi Hasan.
Adapun, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, seperti dikutip Antara.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun, Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar