periskop.id - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam hasil pemeriksaan forensik RSCM dan penanganan barang bukti oleh penyelidik.

 Nicholay Aprilindo selaku kuasa hukum keluarga mengatakan dokter forensik menemukan luka akibat benda tumpul di dada serta memar di pelipis kanan, leher, dan lengan atas korban. Namun penyelidik maupun dokter belum dapat memastikan apakah luka itu disebabkan benda tumpul pasif atau aktif.

“Kalau benda tumpul itu pasif, berarti korban yang membenturkan dirinya ke benda tersebut. Tapi kalau aktif, ada seseorang yang menghantam korban. Pertanyaan ini tidak bisa dijelaskan oleh penyelidik,” ujar Nicholay saat ditemui wartawan di Senayan, Jakarta pada Kamis (27/11).

Ia menambahkan, memar-memar lain di tubuh korban juga tidak dapat dipastikan mekanismenya. Sementara penyelidik menyatakan tidak menemukan jejak apa pun di dalam kamar korban.

Nicholay juga menyoroti kondisi jenazah saat diterima RSCM. Dokter menyebut jenazah datang tanpa lakban yang sebelumnya dikabarkan melilit kepala korban. Hilangnya lakban tersebut, termasuk alasan lakban itu diambil Inafis, tidak mendapat penjelasan.

Keluarga turut memprotes barang bukti dalam konferensi pers. Lakban yang ditampilkan bukan lakban yang ditemukan melilit kepala korban, melainkan lakban baru.

Luka kecil di bagian dalam bibir bawah juga dipertanyakan. Penyelidik menyebutnya sariawan, sementara dokter hanya menjelaskan ukurannya. 

“Dikatakan oleh dokter forensik bahwa ukurannya 0,01 sekian sentimeter,” kata Nicholay.

Nicholay menegaskan bahwa keluarga belum puas dengan hasil pemeriksaan sejauh ini. Karena itu, keluarga berencana mengajukan permintaan eksumasi untuk memastikan ulang seluruh temuan luka dan mencari kejelasan penyebab kematian Arya.

Keluarga menilai banyaknya ketidaksesuaian ini menunjukkan penyelidikan belum tuntas dan meminta polisi memperjelas penyebab luka serta memastikan ada tidaknya unsur kekerasan dalam kasus tersebut.