periskop.id - Tim kuasa hukum Laras Faizati dari LBH Apik menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan melalui unggahan “Bakar Mabes Polri”. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12).

Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Hendra, yang sebelumnya sempat diperiksa hakim pada Kamis (27/11). Dalam keterangannya, Hendra menyebut ada tiga video dan satu foto yang diunggah oleh Laras yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Namun, Laras membantah keterangan itu. Menurut pembelaannya, materi yang diunggah hanya dua video dan satu foto, bukan tiga video seperti yang diklaim saksi.

Kuasa hukum Tuani Sondang lantas menegaskan perbedaan tersebut dan mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan berkas penyidikan. 

“Apakah Bapak betul-betul membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan)? Karena keterangan Bapak berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Tuani Sondang.

Kuasa Hukum Uli Pangaribuan, menilai saksi yang dihadirkan JPU, yakni Hendra, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan yang relevan dengan pokok perkara. Menurutnya, agenda persidangan hari itu seharusnya menghadirkan saksi fakta.

“Saksi yang dihadirkan pada hari ini nggak punya kompeten memberikan keterangan. Pertanyaan rekan-rekan saya tadi semua nggak bisa dijawab. Jadi semuanya asumsi, nggak bisa,” ujar Uli.

Ia menjelaskan bahwa Hendra tidak berada pada posisi yang memungkinkan dirinya mengetahui peristiwa secara langsung. 

“Kalau misalnya dia menyampaikan bahwa dia tahu ada massa yang terjadi, pembakarannya siapa dia juga nggak akan tahu. Karena dia di dalam, bukan di luar. Dia bukan pengendali massa,” tambah Uli.

Sidang akan berlanjut pada Kamis mendatang dengan pemanggilan ulang saksi yang semestinya hadir pada hari ini, termasuk saksi dari ASEAN. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan dua ahli dari pihaknya dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

Uli memperkirakan rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli masih akan berlangsung cukup panjang. Persidangan diproyeksikan selesai pada pertengahan Januari. 

“Kemungkinan putus itu di tanggal 5 Januari. Awal tahun, mudah-mudahan ya, doakan ya. Biar sidangnya tetap berjalan dengan baik, on the track, dan Laras cepat mendapatkan kepastian hukumnya,” ujarnya.