Periskop.id - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon menyatakan 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) di Myawaddy, Myanmar, menjalani proses pemulangan ke tanah air.

"Mereka telah mulai dipindahkan pada hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia," jelas KBRI Yangon dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12).

Setelah tiba di Mae Sot, para WNI itu, yang diamankan dari sentra penipuan daring KK Park dan Shwe Kokko, dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember dari Bangkok dengan penerbangan komersial.

Pemindahan mereka ke Thailand menandai tahap pertama dari proses pemulangan sekitar 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar, usai terjaring operasi penipuan dan judi daring sejak Oktober. Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, dan pemeriksaan kesehatan.

Pemindahan kali ini adalah hasil dari negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar dan dukungan teknis dari KBRI Bangkok, untuk proses lintas perbatasan dan penerbangan, menurut KBRI Yangon.Pemerintah Myanmar memberikan pengawalan ketat mengingat situasi keamanan di Myawaddy yang dinamis dan tidak menentu.

Sementara itu, KBRI Yangon terus memantau pergerakan konvoi dan berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok untuk memastikan kelancaran pemulangan. KBRI Yangon menegaskan, keselamatan WNI menjadi prioritas utama dan akan terus mengusahakan pemulangan ratusan WNI lain yang masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar.

Atas kejadian ini, masyarakat Indonesia pundiminta waspada terhadap iming-iming menggiurkan untuk bekerja di luar negeri, apalagi di luar prosedur resmi karena berisiko menjadi korban bentuk penipuan dan eksploitasi.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sendiri mencatat, lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, tidak semua kasus itu melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada pula WNI yang secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.