periskop.id - KUHP berisi aturan mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana serta ancaman hukumannya, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana melalui prosedur penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Tanpa memahami perbedaan keduanya, masyarakat akan sulit menilai bagaimana sistem peradilan pidana bekerja. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pengertian dan perbedaan KUHP dan KUHAP sangat penting untuk memberikan gambaran utuh tentang struktur hukum pidana di Indonesia.
Apa Itu KUHP?
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sumber utama aturan mengenai hukum pidana materiel di Indonesia. KUHP yang berlaku saat ini memiliki perjalanan sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda.
Pada awal keberlakuannya, KUHP dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI).
Setelah itu, namanya disederhanakan menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian diadopsi dan dikenal sebagai KUHP seperti sekarang. Hingga kini, KUHP tetap berlaku secara nasional dan terus mengalami perkembangan untuk membentuk sistem hukum pidana yang lebih modern melalui berbagai upaya pembaruan.
Apa Itu KUHAP?
KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana materiel. Pada masa awal, KUHAP disebut sebagai Reglement of Strafvordering.
Sebagai hukum pidana formal, KUHAP berfungsi mengatur bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya untuk menyelidiki, memproses, dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai prosedur acara pidana. KUHAP mulai diberlakukan secara resmi sejak 31 Desember 1981, bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Perbedaan KUHAP dan KUHP
Ruang Lingkup Pengaturan
KUHP adalah hukum pidana materiel yang memuat jenis perbuatan yang dilarang, seperti unsur-unsur tindak pidana, bentuk dan jenis sanksi, serta ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Sementara itu, KUHAP adalah hukum pidana formal, yaitu aturan yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, prosedur penyidikan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga persidangan. KUHAP berguna sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses pidana.
Singkatnya, KUHP menetapkan apa yang dilarang, sedangkan KUHAP menjelaskan bagaimana cara menindak pelanggaran tersebut.
Isi Peraturan
Pada dasarnya, isi KUHP berfokus pada penjelasan mengenai tindakan apa saja yang termasuk ke dalam tindak pidana dan ketentuan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku.
Sementara itu, KUHAP memuat hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Di dalamnya juga diatur prosedur hukum acara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, termasuk tata cara perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Secara sederhana, KUHP menerangkan apa yang merupakan pelanggaran, sedangkan KUHAP menjelaskan bagaimana pelanggaran tersebut harus ditangani secara sistematis.
Sejarah Pembentukan
KUHP di Indonesia memiliki sejarah panjang karena berasal dari hukum kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht yang kemudian diadopsi menjadi hukum pidana nasional.
Berbeda dengan itu, KUHAP merupakan hasil pemikiran dan karya asli bangsa Indonesia yang disusun tanpa campur tangan kolonial. KUHAP dibuat untuk menggantikan aturan lama peninggalan Belanda, yakni Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sehingga sistem hukum acara pidana Indonesia memiliki aturan yang lebih modern dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Subjek Hukum yang Diatur
Subjek hukum dalam KUHP adalah setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia sehingga seluruh individu wajib mematuhi ketentuan pidana yang tercantum di dalamnya.
Sementara itu, KUHAP lebih ditujukan kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, penasehat hukum, dan lembaga peradilan lainnya yang berperan dalam proses penegakan hukum pidana. KUHAP memberikan pedoman agar semua aparat bekerja sesuai aturan, objektif, dan menjunjung asas keadilan dalam menangani kasus pidana.
Tujuan Pembentukan
Tujuan utama KUHP adalah memberikan kepastian hukum dan menciptakan keadilan dengan menetapkan perbuatan yang dilarang serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya sesuai prinsip hukum nasional.
Di sisi lain, tujuan KUHAP adalah menemukan kebenaran materiel melalui proses peradilan yang tepat, jujur, dan sistematis. Dengan aturan yang jelas, KUHAP memastikan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana diproses sesuai prosedur yang sah hingga diperoleh putusan akhir pengadilan.
Tinggalkan Komentar
Komentar