periskop.id - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan perasaannya usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 16.30 WIB, Ridwan Kamil keluar dari ruang pemeriksaan dan mengembalikan tanda pengenal di lobby Gedung KPK.

Ridwan Kamil mengaku sangat bahagia usai menjalani pemeriksaan tersebut karena sudah ditunggu sejak beberapa bulan.

“Jadi, pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi,” kata Ridwan Kamil, di Gedung KPK, Selasa (2/12).

Ridwan Kamil mengaku, pemeriksaannya hari ini sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan tanggung jawab warga negara.

“Saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ungkap sosok yang akrab disapa Kang Emil.

Ridwan Kamil juga menyampaikan rasa leganya usai menjalani pemeriksaan.

“Jadi, saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” tutur dia.

Ia juga mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia tidak menyebutkan detail berapa jumlah pertanyaannya.

“Lumayan banyak,” jelas dia.

Diketahui, Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan batik biru yang dipadukan dengan jaket biru. Ia menyambangi KPK tanpa membawa dokumen apa pun.

“Enggak ada (dokumen yang dibawa),” ujar Ridwan Kamil.

Setelah tiba, ia langsung mengurus administrasi di bagian lobby Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, ia langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Pada kesempatan berbeda, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengaku, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan KPK dilakukan sebagai warga negara yang baik.

“Beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik, nanti akan didampingi tim hukum tersendiri di KPK , kami khusus  mendampingi kasus  pencemaran nama baik di bareskrim dan gugatan perbuatan melawan hukum oleh LM di pengadilan negeri Bandung,” ungkap Muslim, Selasa (2/12).

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:

  1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) 
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. 

Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.