periskop.id - Ridwan Kamil menegaskan tidak mengetahui dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Meskipun menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu, ia tetap tidak mengetahui perkara itu.
“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” kata Ridwan Kamil, usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/12).
Ridwan menjelaskan, dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) gubernur, aksi korporasi BUMD dijalankan sesuai teknis mereka.
Menurut Ridwan, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD, jika dilaporkan oleh tiga pihak.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD, jika dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau seperti Menteri BUMN-nya,” ujar dia.
Kendati demikian, Ridwan menegaskan, tiga pihak tersebut tidak memberikan laporan saat dirinya menjadi Gubernur Jawa Barat. Akibatnya, Ridwan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tegas Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga tidak mengetahui terkait dana non-bujeter dalam perkara itu. Ia menyebut semua itu adalah dana pribadi.
"Nah, karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu," ujar dia.
Ridwan Kamil berharap pemeriksaannya ke KPK dapat menjelaskan spekulasi lebih terang, tanpa ada kekeliruan.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear, kira-kira begitu. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” ungkap sosok yang akrab disapa Kang Emil.
Diketahui, Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan batik biru yang dipadukan dengan jaket biru. Ia menyambangi KPK tanpa membawa dokumen apa pun.
“Enggak ada (dokumen yang dibawa),” ujar Ridwan Kamil.
Setelah tiba, ia langsung mengurus administrasi di bagian lobby Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, ia langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar