periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi pengadaan iklan BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kemungkinan tersebut terbuka sesuai kebutuhan penyidik.
“Kemungkinan itu tentunya terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk menggali, mendapatkan lagi informasi-informasi lainnya,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (2/12).
Budi mengungkapkan, dari pemeriksaan hari ini, penyidik akan menganalisis keterangan yang disampaikan eks Gubernur Jawa Barat itu. Setelah itu, penyidik akan menyandingkan keterangan Ridwan Kamil dengan saksi dan dokumen lainnya.
“Kemudian, kita sandingkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya. Kita sandingkan juga dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah disita oleh KPK,” tutur Budi.
Jika sesuai, KPK akan mempertimbangkan kembali untuk memanggil Ridwan Kamil. Pemanggilan nantinya agar penyidik mendapatkan informasi yang bulat dan valid.
“Apakah ini sesuai, jika belum apakah masih perlu dilakukan konfirmasi, apakah kembali konfirmasi dilakukan kepada saudara RK atau kepada pihak lain, sehingga informasi ini menjadi bulat, menjadi valid. Sehingga bukti-bukti ini akan menjadi lebih lengkap ya dalam proses penyidikan perkara ini,” ungkap dia.
Budi juga menjelaskan terkait bukti yang kemungkinan menjerat Ridwan Kamil sebagai tersangka. KPK menegaskan masih melengkapi bukti-bukti itu.
“Nah ini juga masih terus berproses gitu ya, kita juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap gitu ya, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang,” tutur Budi.
Budi mengatakan, ada kemungkinan untuk menetapkan pihak-pihak lain di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan oleh tersangka tersebut dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-bujeter tersebut,” ungkap Budi.
Adapun, Ridwan Kamil telah memenuhi pemeriksaan di KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan batik biru yang dipadukan dengan jaket biru. Ia menyambangi KPK tanpa membawa dokumen apa pun.
“Enggak ada (dokumen yang dibawa),” ujar Ridwan Kamil.
Setelah tiba, ia langsung mengurus administrasi di bagian lobby Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, ia langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar