periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Pada pemeriksaan itu, penyidik menelusuri aset kekayaan Ridwan Kamil dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (2/12).
Budi menyampaikan, pihaknya juga mendalami penghasilan resmi dari Ridwan Kamil. Bahkan, penghasilan lainnya milik sosok yang disapa Kang Emil ini juga ditelusuri.
“Penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya. Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi ya,” ungkap Budi.
Budi melanjutkan, Ridwan Kamil juga ditanyakan terkait dengan pengelolaan uang di corporate secretary (Corsec) dari dana pengadaan iklan di BJB yang sebagiannya dikelola sebagai non-bujeter.
“Penyidik juga mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk mengonfirmasi terkait aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-bujeter,” tutur Budi.
Budi mengungkapkan pemeriksaan Ridwan Kamil terkait aset-aset dan aliran dana non-bujeter dilakukan untuk menyesuaikan dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.
“Sehingga setiap keterangan dari saksi, termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan ya, apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ujar Budi.
Adapun, Ridwan Kamil telah memenuhi pemeriksaan di KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan batik biru yang dipadukan dengan jaket biru. Ia menyambangi KPK tanpa membawa dokumen apa pun.
Tinggalkan Komentar
Komentar