Periskop.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” kata Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12). 

Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan. Modusnya, meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Kejari Bandung juga memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan dan juga menjamin seluruh tahapan, sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.

Persetujuan Mendagri

Kejari Kota Bandung sendiri menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebelum melakukan penahanan, terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata Irfan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Erwin dan Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Profil Erwin
Sekadar mengingatkan, Erwin, sosok yang lahir pada 18 Mei 1972 di Bandung ini merupakan Wakil Wali Kota Bandung, mendampingi Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung yang menjabat sejak 2025 hingga 2030 mendatang.

Kerap disapa Kang Erwin, ia berupaya menjadi pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat. Landasan yang ia gunakan ialah prinsip fikih “Tasharruf al-Imam 'Ala Al-Ra'iyyah Manuthun bi Al-Maslahah” yang berarti bahwa kebijakan pemimpin itu harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Selain itu, wakil wali kota Bandung ini juga diketahui mempunyai sejumlah pengalaman organisasi yang membentuk kepribadiannya sebagai seorang pemimpin.

Di antara organisasi tersebut, Erwin sempat menjadi Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia dan Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode. Kemudian, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, hingga Sekretaris Umum Garda Bangsa Jawa Barat.

Di kehidupan pribadinya, Erwin menikah dengan Fitriana Dewi atau akrab dipanggil Teh Mpit dan mempunyai lima orang anak yang menempuh pendidikannya di pesantren ternama.

Dari hal tersebut, Erwin berkomitmen kuat terhadap pendidikan agama dan karakter. Dirinya juga percaya, kepemimpinan yang baik tercipta dari nilai-nilai keluarga yang baik pula.

Dilansir dari situs Pemerintah Daerah Jawa Barat, Erwin sempat mengatakan bahwa dirinya ingin membangun Bandung dengan lebih baik lagi. Salah satunya melalui perannya sebagai seorang pemimpin yang bisa hadir, mendengar, serta bekerja bersama rakyatnya.

Riwayat Pendidikan
Erwin memulai pendidikannya di SD Cikadut dan SD Cikutra V. Setelah lulus, ia pun melanjutkan pendidikannya ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi, yakni ke Universitas Pasundan (Unpas) dengan jurusan Ekonomi.

Setelah lulus, Kang Erwin lanjut menempuh pendidikan magisternya di Universitas Islam Nusantara (Uninus) dan berhasil lulus sebagai Magister Pendidikan Agama Islam (PAI). Kini Erwin diketahui tengah menempuh pendidikan doktoral di universitas yang sama, yakni Uninus dengan Program Doktoral Ilmu Pendidikan.

Di samping pendidikan formalnya, Erwin pun telah menempuh berbagai pendidikan non-formal. Meliputi Kaderisasi Pesantren Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda al-Musri Cianjur dan Madarasah Kader NU di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia pun sempat menempuh pendidikan Kuliah Harokah Fikroh dan Amaliah Aswaja an-Nahdliyah Uninus hingga pendidikan dan pelatihan bagi Kader Mubaligh di Yayasan Assyakur.
Jejak Karir
Sebelum menjadi seorang Wakil Wali Kota, Kang Erwin merupakan seorang pengusaha, khususnya di sektor UMKM. Ia berhasil menekuni bidang tersebut selama 20 tahun lamanya, yakni sejak 1991 hingga 2011.

Dengan keinginan yang besar untuk berkontribusi lebih pada masyarakat, Erwin pun terjun ke dunia politik. Karirnya di dunia politik pun dimulai pada 2019, di mana dirinya berhasil terpilih sebagai Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat.

Sebagai anggota legislatif, saat itu Erwin dikenal sebagai sosok yang kerap terjun ke lapangan. Ia banyak melakukan dialog bersama para masyarakat serta memastikan kebijakan-kebijakan yang dibuat telah bermanfaat bagi masyarakat.

Di samping itu, Erwin juga diketahui sempat menjadi anggota Badan Anggaran di DPRD Kota Bandung serta anggota dari Badan Musyawarah. Karirnya pun terus berjalan hingga saat ini dirinya berhasil menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030, menemani Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung.

Selain berkarir sebagai pengusaha dan politikus, Erwin juga diketahui aktif sebagai penceramah keislaman. Dengan perannya tersebut, dirinya berhasil memperkuat integritasnya dalam upaya pembangunan masyarakat yang harmonis dan religious.