periskop.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi tentang penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2025. 

Dedi Mulyadi menegaskan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Ya, kita ikuti proses prosedur hukum. Semua orang harus menaati dan kedudukannya sama di mata hukum,” kata Dedi Mulyadi, di Gedung KPK, Kamis (11/12).

Kendati demikian, Dedi Mulyadi tak akan memberhentikan Wakil Wali Kota Bandung itu. Sebab, pemberhentian bukan menjadi kewenangannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Pemecatan kan bukan kewenangannya gubernur, bahwa itu nanti berproses di peradilan. Kemudian biasanya kan menunggu putusan hukum yang tepat,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” kata Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12). 

Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan. Modusnya, meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.