Periskop.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya justru menggoda seorang jurnalis perempuan alih-alih menunjukkan penyesalan atau meminta maaf kepada publik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

“Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Perilaku tidak patut tersebut terjadi ketika awak media mengerubunginya untuk meminta konfirmasi atau pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya. Ardito merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat godaan tersebut sebelum masuk ke kendaraan taktis.

Sikap cengengesan ini dinilai ironis mengingat ia baru saja mengenakan rompi oranye, simbol status tahanan korupsi yang kini melekat padanya. Tidak ada kalimat permintaan maaf terlontar untuk warga Lampung Tengah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menerangkan penahanan Ardito dilakukan serentak bersama empat tersangka lainnya.

Penyidik lembaga antirasuah menahan kelima orang tersebut selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan, terhitung mulai 10 Desember hingga 29 Desember.

Kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini menyeret berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif, keluarga bupati, hingga pihak swasta.

KPK turut menetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) serta adik kandung Bupati, Ranu Hari Prasetyo (RHP), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Daftar tersangka kian panjang dengan keterlibatan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (ANW) dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammd Lukman Sjamsuri (MLS).

“Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Mungki merinci lokasi penahanan para tersangka.

Sementara itu, Ardito Wijaya (AW) harus mendekam di sel Rutan Cabang Gedung ACLC KPK bersama Ranu Hari Prasetyo dan Anton Wibowo selama proses hukum berjalan.