periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi perbankan pada Oktober 2025 menunjukkan peningkatan positif, dengan profil risiko tetap terjaga dan likuiditas berada di level memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, data OJK mencatat pertumbuhan kredit sebesar 7,36% YoY, sedikit menurun dibandingkan September 2025 yang mencapai 7,70%. Total kredit pada periode tersebut mencapai Rp8.220,2 triliun.
"Dari sisi jenis penggunaan, dapat kami laporkan kredit investasi menjadi kontributor utama dengan pertumbuhan 15,72% YoY, diikuti kredit konsumsi 7,03%, dan kredit modal kerja 2,39% YoY," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil RDKB November 2025, Kamis (11/12).
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh signifikan 11,02% YoY, sementara kredit UMKM justru mengalami kontraksi tipis 0,11%. Di sisi dana pihak ketiga (DPK), perbankan mencatat pertumbuhan 11,48% YoY, naik dari bulan sebelumnya 11,18%, sehingga total DPK mencapai Rp9.756,6 triliun.
"Kondisi ini tetap stabil seiring penyesuaian suku bunga secara bertahap," ungkap Dian.
Suku bunga tertimbang kredit rupiah tercatat meningkat 16 basis points (bps) YoY, meski kredit investasi dan kredit modal kerja masing-masing menurun 39 bps dan 42 bps YoY. Sementara itu, suku bunga DPK rupiah menurun 22 bps YoY, didorong oleh penurunan suku bunga depositor sebesar 1.003 bps YoY.
Likuiditas industri perbankan tetap kuat, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (ALNCG) 130,97%, meningkat dari September yang sebesar 130,47%, sedangkan rasio alat likuid terhadap DPK (ALDPK) berada di level 29,47%. Angka tersebut masih di atas ambang batas regulasi masing-masing 50% dan 10%. Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sangat sehat di 210,43%.
Dari sisi kualitas kredit, perbankan tetap terkendali dengan rasio NPL gross 2,25% dan NPL net 0,90%, stabil dibandingkan bulan sebelumnya. Loan at Risk (LAR) turun menjadi 9,41% dari 9,52% pada September. Kekuatan permodalan perbankan juga terjaga, tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) tinggi 26,38%, menegaskan kesiapan industri menghadapi ketidakpastian global.
Selain itu, OJK terus mendorong penguatan industri perbankan melalui penerbitan regulasi baru, antara lain SEOJK No.24/SEOJK 0.3/2025 tentang rencana bisnis bank perkreditan rakyat.
Kemudian SEOJK No.26/SEOJK 0.3/2025 tentang proses asesmen kecukupan likuiditas internal (internal liquidity adequacy assessment process). OJK juga menerbitkan SEOJK No.27/SEOJK 0.3/2025 tentang lembaga pemerintah dan peringkat yang diakui oleh OJK.
Tinggalkan Komentar
Komentar