periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) seperti perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW) atau Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).

“Kalau kita melihat beberapa kasus lain ya, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap ataupun gratifikasi itu mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal dalam proses kontestasi Bupati Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan, kasus Sugiri Sancoko juga terkait dengan aspek politik atau Pilkada 2024. Pada perkara ini, KPK menemukan ada pemodal politik Bupati Ponorogo dalam Pilkada 2024, termasuk dugaan aliran kepada para pemodal untuk mengembalikan biaya yang sudah dipinjam. Akibatnya, KPK melakukan pendalaman dalam kasus Ade Kunang dengan mempertimbangkan modus-modus, seperti perkara Ardito Wijaya atau Sugiri Sancoko.

“Ini juga tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa. Apakah juga di sirkelnya bupati atau seperti apa? Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik,” jelas Budi.

Adapun, dalam perkara Ade Kunang, KPK menemukan dugaan suap “ijon” proyek. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Sementara itu, kasus yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengenai dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.